"Kami berdiskusi pada rapat koordinasi yang kita lakukan dan konsultasi melalui surat, pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres (Peraturan Presiden)," kata Achmad dalam Rapat Kerja Dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 November 2020, DJSN telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mempertimbangkan relaksasi iuran PBPU dan BP Kelas III, sehingga peserta tetap membayar mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut pada pasal 34 menyebutkan untuk tahun 2020 iuran sebesar Rp25.500 dibayar oleh PBPU dan peserta BP per orang per bulan dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.500. Sementara untuk 2021 peserta membayar sebesar Rp35.000 dan pemerintah membayar sebesar Rp7.000 sebagai bantuan iuran kepada peserta.
Baca juga: DJSN: Kelas rawat peserta JKN akan disamakan, iuran diatur ulang
Baca juga: Staf Ahli Mensos ditetapkan sebagai anggota DJSN
Baca juga: Warga tidak mampu bayar iuran BPJS segera ditanggung negara
Terkait besaran iuran tersebut, DJSN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kantor Staf Presiden dan BPJS Kesehatan.
Pada rapat itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran klaim bayi lahir sebesar Rp 679,576 miliar pada periode pelayanan setelah 9 Juli 2020.
Ali Ghufron menuturkan pada tahun 2020, ada 2.131 rumah sakit yang mengusulkan klaim persalinan. Dari 2.131 rumah sakit itu, ada 275 rumah sakit yang melakukan 90 persen persalinan dengan tindakan bedah sesar.
(Berita ini telah direvisi pada bagian judul dan teras)
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021