• Beranda
  • Berita
  • Jangan panik, perhatikan hal ini saat hadapi "debt collector"

Jangan panik, perhatikan hal ini saat hadapi "debt collector"

23 Maret 2022 14:55 WIB
Jangan panik, perhatikan hal ini saat hadapi "debt collector"
(Shutterstock)
Perusahaan pembiayaan menginstruksikan pihak ketiga yang menaungi "mata elang" atau debt collector untuk melakukan penarikan unit secara santun dan sesuai standar operasional kepada konsumen yang bermasalah.

Kendati demikian, ada juga oknum debt collector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan, misalnya dengan pengambilan unit secara acak, memaksa dan memanfaatkan konsumen yang mudah panik.

"Ternyata banyak sekali di kondisi sekarang ini, segerombolan orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja. Kalau mereka iseng dan dapat yang orangnya takutan dan polos mereka tentu akan langsung serahin motornya," ungkap Collection Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya dalam acara “Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan FORWOT seara daring, Rabu.

Baca juga: Astra Financial relaksasi kredit pembiayaan senilai Rp21,9 triliun

Baca juga: FIF catat obligasi senilai Rp1,3 triliun


Jika mereka sudah mendapat mangsa yang dituju, korban sulit melaporkan kejadian tersebut karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan pemberkasan pelaporan ke pihak yang berwajib.

"Pasti berkas-berkas juga tidak ada, karena biasanya mereka main bawa saja itu motor, jadi korban akan sulit untuk melapor ke kantor polisi atau kantor kami," kata dia.

Perhatikan identitas

Dengan begitu, Riadi mengimbau kepada konsumen yang memang memiliki masalah tunggakan cicilan kendaraan bermotor agar memperhatikan identitas pihak yang akan melakukan survei atau penarikan unit kendaraan.

"Kami pastikan bahwa tim kami yang akan berkunjung akan dengan secara jelas menginformasikan dengan detil masalahnya, sampai dengan plat motor dan juga tunggakannya berapa lama," ucap dia.

Debt collector resmi FIF Group juga memiliki identitas yang jelas yang hanya dikeluarkan oleh FIF Group sebagai perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

"Tentu saja, pihak yang kami utuskan itu sudah memiliki ID yang jelas. Jika, ada pihak-pihak yang mengaku dari FIF Group tapi tidak bisa menjelaskan kronologi masalah dan tidak memiliki ID itu 100 persen bukan pihak kami," tegas dia.

Untuk mencegah hal itu, perusahaan juga memberikan edukasi kepada konsumen dan pihak ketiga agar melakukan penarikan kendaraan sesuai standar operasional.

"Tahun lalu kami sudah mulai memberikan pengarahan kepada tim kami, baik kepala cabang, tim lapangan dan mitra badan hukum penagihan kami yang berdiskusi dengan para pakar dibidangnya untuk mengatasi masalah ini," ucap dia.

"Tujuannya kami ingin meningkatkan pemahaman internal terhadap penarikan unit itu minim kesalahpahaman. Kami juga sampaikan bahwa, jika konsumen tidak ingin melakukan penandatanganan kesepakatan, maka debt collector tidak boleh memaksa, sebab kami akan lakukan dengan tahapan berikutnya," tambah dia.

Ia kemudian menjelaskan beberapa tahapan untuk menangani konsumen bermasalah. Pada tahap awal, konsumen keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, lanjut Riadi, perusahaan akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Harapannya melalui kunjungan itu, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kredit, sehingga tidak perlu dilakukan penarikan.

Baca juga: Jangan asal, perhatikan hal ini jika ingin over kredit kendaraan

Baca juga: FIF bukukan hasil positif selama 2021 berkat hal ini

Baca juga: Sharia Multifinance Astra hadirkan pembiayaan emas logam mulia

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022