Sebaiknya jangan ditunda karena memang momentumnya sudah tepat. Kalau misalnya dipindahin (waktu menaikkan PPN), ongkos politiknya semakin besar ....
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Teuku Riefky mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar satu persen sudah waktunya dilakukan mengingat proses pemulihan ekonomi sudah berada di tahap lebih baik ketimbang sebelumnya.
“Sebaiknya jangan ditunda karena memang momentumnya sudah tepat. Kalau misalnya dipindahin (waktu menaikkan PPN), ongkos politiknya semakin besar karena kita mendekati tahun pemilu,” ujar dia ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menganggap kenaikan ini perlu dilakukan untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang, seperti di sektor pendidikan, infrastruktur, serta kesehatan.
Baca juga: Pengamat: masa pemulihan ekonomi, PPN naik sebaiknya ditunda
Teuku menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda kebijakan menaikkan PPN.
Jika kebijakan untuk menaikkan PPN ditunda dengan alasan belum selesainya pemulihan ekonomi, lanjutnya, dalam enam bulan hingga setahun mendatang tidak akan terjadi kenaikan tersebut karena tidak ada kepastian kapan pemulihan ekonomi benar-benar akan selesai.
Belum lagi ditambah ada kemungkinan ongkos politik yang semakin mahal karena kian dekat ke tahun pemilu di tahun 2024.
“Konsolidasi fiskal harus dimulai segera karena kita ada mandat untuk menurunkan defisit di bawah tiga persen per tahun 2023. Jadi memang timing-nya sangat penting, kalau nanti telat justru malah dampaknya tidak optimum terhadap fiskal,” ucapnya.
Baca juga: Kadin minta bahan pokok, pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN
Terkait tarif spesifik, dia berpendapat kenaikan PPN sebesar satu persen sudah tepat. Kalau dipandang tarif harus dinaikkan lebih dari satu persen maka perlu dibarengi dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Jadi saya rasa starting point satu persen ini sudah tepat, tapi memang nanti perlu di-review secara berkala dan kenaikannya perlu dilihat momentum ke depan,” ungkap ekonom tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.
Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menuturkan kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022