• Beranda
  • Berita
  • KPPPA dorong pelaku pemerkosaan anak asuh Balaraja dijerat UU 17/2016

KPPPA dorong pelaku pemerkosaan anak asuh Balaraja dijerat UU 17/2016

24 Maret 2022 21:55 WIB
KPPPA dorong pelaku pemerkosaan anak asuh Balaraja dijerat UU 17/2016
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. ANTARA/HO-Kemen PPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan terhadap anak di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus ini dapat dituntaskan secepatnya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun itu sangat biadab. Terduga pelaku adalah ayah asuh korban.

Berdasarkan informasi yang diungkap polisi, kasus kekerasan seksual tersebut berlangsung selama enam tahun sejak korban berusia tujuh tahun.

Baca juga: Kemen PPPA dorong penerapan pasal berlapis bagi pemerkosa anak tiri

Oleh karena itu, apabila terduga pelaku terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014, Kemen PPPA mendorong agar pelaku dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

"Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1," katanya.

Selain itu terduga pelaku juga dapat diberikan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, bahkan jika memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) dan (5) UU 17 tahun 2016 maka pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Berkaca dari kasus ini, Nahar mengingatkan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya terlebih ketika orang tua sedang bekerja atau anak diasuh oleh pihak lain.

Menurut dia, anak-anak sering kali teperdaya tipu muslihat dan bujuk rayu orang dewasa sehingga rawan untuk mendapatkan kekerasan seksual.

Untuk itu, kata Nahar, penting bagi orang tua untuk dapat mendampingi dan mengawasi anak agar dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak.

Pihaknya pun meminta warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan agar melaporkan hal tersebut ke RT/ RW/ kepala desa setempat untuk memastikan terlindungi-nya anak dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak, dapat melaporkannya ke SAPA 129.

Baca juga: Kemen PPPA kecam pemerkosaan anak di Duren Sawit
Baca juga: KPPPA kecam anggota keluarga pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022