• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA kecam pemerkosaan anak di Duren Sawit

Kemen PPPA kecam pemerkosaan anak di Duren Sawit

12 Maret 2022 00:36 WIB
Kemen PPPA kecam pemerkosaan anak di Duren Sawit
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya terhadap seorang anak 12 tahun hingga korban saat ini hamil lima bulan di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (11/3), Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak menjelaskan, korban kini telah menjalani visum.

Baca juga: Kemen PPPA dorong penerapan pasal berlapis bagi pemerkosa anak tiri

Polres Metro Jakarta Timur telah menahan tersangka dan masih tahap penyidikan melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kemen PPPA berkoordinasi dengan P2TP2A Jakarta Timur untuk upaya pendampingan dan pemulihan korban.

Baca juga: KPPPA kecam anggota keluarga pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Robert menambahkan, selain memastikan kebijakan dan peraturan perlindungan khusus anak, pihaknya juga mendorong agar penegak hukum menerapkan hukuman untuk tersangka sesuai peraturan yang berlaku.

Pihaknya mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primer Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca juga: Kejaksaan banding putusan seumur hidup pelaku pemerkosaan anak di NTT

Kemudian subsidair Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 3, 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta pidana tambahan pengumuman identitas pelaku setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam keseharian-nya, tersangka merupakan sopir bajaj. Tersangka diduga mengimingi korban dengan uang sebelum memperkosanya.

Baca juga: Kejari Aceh Besar eksekusi ayah pemerkosa anak ke Rutan Jhanto
Baca juga: Psikolog: Anak korban kekerasan seksual harus dirangkul

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022