Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat, mengatakan idealnya ada ruang diskusi dengan Badan Otorita IKN Nusantara, terutama mengenai Undang-Udang Ibu Kota Negara yang telah disahkan dan peraturan turunannya.
Adanya ruang yang disediakan untuk berdiskusi menyangkut IKN, agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat mempersiapkan semua yang diperlukan untuk menyinergikan kebijakan dengan rencana pemindahan IKN Indonesia tersebut.
Baca juga: Perpusnas: Perpustakaan Penajam bisa jadi pintu gerbang IKN Nusantara
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin mendiskusikan kepentingan kabupaten yang terakomodasi dalam rencana pemindahan IKN ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk kepastian aset daerah yang masuk wilayah IKN Nusantara.
Apalagi Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara. jelasnya, sebagai induk sebagian wilayah yang diambil menjadi KIPP (kawasan inti pusat pemerintah) IKN Indonesia yang baru bernama Nusantara.
"Aset pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk wilayah IKN itu, ada sejumlah aset fisik dan non fisik," ujar Hamdam Pongrewa.
"Sejumlah aset diupayakan tetap dalam kepemilikan pemerintah kabupaten apabila Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.
Baca juga: Kabupaten Penajam pertahankan sejumlah aset yang masuk lokasi IKN
Pemerintah kabupaten telah menyampaikan kepada pemerintah pusat, agar Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sepaku dan aset tanah seluas 43 hektare di kawasan peternakan Trunen tidak diambil alih.
Lahan milik pemerintah kabupaten seluas 43 hektare yang memiliki bangunan peternakan sapi dan guest house, lokasinya cukup strategis berhadapan langsung dengan pintu masuk menuju lokasi inti IKN Nusantara.
Selain itu, terdapat 45 ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bertugas di Kecamatan Sepaku, serta di Kelurahan Sepaku, Maridan, Pemaluan dan Kelurahan Mentawir.
"Aset pemerintah kabupaten serta ASN di IKN perlu diperjelas statusnya, dan diharapkan agar Badan Otorita juga membangun daerah penyangga di sekitar kawasan IKN," kata Hamdam Pongrewa.
Baca juga: Mendagri: Sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi kekhususan
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022