• Beranda
  • Berita
  • COP-4 Konvensi Minamata sepakati poin terkait Effectiveness Evaluation

COP-4 Konvensi Minamata sepakati poin terkait Effectiveness Evaluation

26 Maret 2022 12:41 WIB
COP-4 Konvensi Minamata sepakati poin terkait Effectiveness Evaluation
Tangkapan layar - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers via virtual yang diikuti dari Jakarta, Sabtu (26/3/2022). ANTARA/Youtube Kementerian LHK/pri.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan COP-4 Konvensi Minamata tentang merkuri telah menyepakati beberapa isu terkait effectiveness evaluation atau evaluasi keefektifan, salah satunya pembentukan badan sains.

"Untuk poin effectiveness evaluation disepakati walaupun memang ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan masukan negara-negara pihak. Memang agak alot ketika berbicara masalah, misalnya, berapa expert yang bisa dikirim per regional," kata Dirjen PSLB3 KLHK Vivien dalam konferensi pers via virtual yang diikuti dari Jakarta, Sabtu.

Effectiveness evaluation adalah kerangka yang menentukan tata cara evaluasi terhadap pengaturan Konvensi dan langkah-langkah yang dilakukan negara-negara pihak dalam mewujudkan tujuan Konvensi Minamata.

Presiden COP-4 Konvensi Minamata itu menyebut bahwa beberapa hal lain telah disepakati terkait effectiveness evaluation termasuk bisnis proses kerangka kerja dan persetujuan pembentukan badan sains bernama Open-ended Scientific Group (OESG), agar prosesnya tetap bisa berjalan meskipun advisory group belum terbentuk.

Baca juga: COP-4 Bali target selesaikan pembahasan Effectiveness Evaluation

Baca juga: Menteri LHK: Perlu penanganan mendesak perdagangan ilegal merkuri


Selain terkait effectiveness evaluation, dalam COP-4 Konvensi Minamata yang diselenggarakan di Bali itu juga diadopsi keputusan terkait amandemen Lampiran A dan B tentang produk mengandung merkuri dan proses yang menggunakan merkuri.

"Akhirnya bisa disepakati ada 10 jenis produk yang mengandung merkuri bisa di-phasing out dengan tahunnya tapi ada empat jenis produk yang memang di dalamnya mengandung merkuri yang kemudian harus dibawa ke COP-5 yang akan dilaksanakan di Jenewa," jelasnya.

COP-4 Konvensi Minamata yang berlangsung pada 21-25 Maret juga berhasil meluncurkan Deklarasi Bali untuk mencegah perdagangan ilegal merkuri.

Dengan deklarasi yang bersifat tidak mengikat itu diharapkan isu perdagangan ilegal merkuri dapat diarusutamakan. Mendorong kerja sama di tingkat bilateral, regional dan multilateral.

Kepala Delegasi RI Muhsin Syihab mengatakan bahwa hasil COP-4 memperlihatkan keberhasilan kepemimpinan Indonesia di forum internasional.

COP-4 Konvensi Minamata dengan Indonesia menjadi tuan rumah memperlihatkan juga kontribusi aktif Indonesia kepada masyarakat internasional dan menunjukkan prinsip memimpin dengan memberikan contoh khususnya terkait komitmen Indonesia menjadikan merkuri sebagai sejarah.

"Hasil-hasil strategis dari keputusan COP itu sendiri ada sekitar 12 keputusan termasuk juga Deklarasi Bali yang sudah dihasilkan dan ada delapan inisiatif yang sudah diakui menjadi dokumen untuk dibahas kelanjutannya di COP akan datang," kata Muhsin.*

Baca juga: KLHK: Pengurangan dan penghapusan merkuri didorong di empat sektor

Baca juga: KLHK dukung tambang emas skala kecil gunakan teknologi bebas merkuri

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022