• Beranda
  • Berita
  • KPPPA tegaskan ayah pemerkosa 2 anak di Likupang dapat dihukum kebiri

KPPPA tegaskan ayah pemerkosa 2 anak di Likupang dapat dihukum kebiri

27 Maret 2022 21:49 WIB
KPPPA tegaskan ayah pemerkosa 2 anak di Likupang dapat dihukum kebiri
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/ HO-KPPPA.

KPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk kebiri kepada seorang ayah pemerkosa dua anak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"KPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera," kata Menteri Bintang dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPPPA dorong pelaku pemerkosaan anak asuh Balaraja dijerat UU 17/2016

Bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya dan pelaku adalah orang tuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu anak, maka pelaku, diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu berdasar Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: KPPPA: Komitmen kepala daerah wujudkan pengarusutamaan gender rendah

Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7).

Menteri Bintang geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan itu.

Kedua korban adalah kakak beradik usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun).

Baca juga: KPPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual pada anak SMP Lampung

Bintang mengatakan pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban akan tetapi malah dengan keji-nya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.

Kasus ini terungkap karena korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke paman-nya hingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.

Baca juga: KPPPA dorong pemerintah perhatikan partisipasi anak dalam pembangunan

Lebih lanjut, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan tersangka YK sudah ditahan.

Sejak tahun 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih takut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan hal ini kepada orang lain.

Istri pelaku yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat takut karena diancam akan dibunuh jika melapor.

Baca juga: KPPPA dorong lembaga keuangan di Indonesia makin inklusif gender

Baca juga: KPPPA: Pelibatan perempuan cukup penting dalam pengambilan keputusan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022