BPK temukan permasalahan pengelolaan dana PSR

28 Maret 2022 13:14 WIB
BPK temukan permasalahan pengelolaan dana PSR
Warga berada di perkebunan kelapa sawit Leuwidamar, Lebak, Banten, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menargetkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu hektar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah indikasi masalah pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kepala Auditor AKN IIB BPK Amin A. Bangun menyebutkan, berdasarkan audit laporan keuangan ditemukan empat masalah terkait pengelolaan dana PPKS tersebut.

"Pertama, masih terdapat bantuan dana PPKS yang diterima pekebun yang belum disetorkan ke rekening escrow pada Lembaga Pekebun (periode penyaluran sebelum 1 September 2021). Sampai September 2021 ini masih ada temuan,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Senin.

Baca juga: Permentan No 3/2022 sederhanakan prosedur peremajaan sawit rakyat

Kedua, lanjut Amin, terdapat realisasi dana PSR oleh Lembaga Pekebun yang tercampur dengan program lain yang belum dapat teridentifikasi rincian pertanggungjawabannya;

Ketiga, aplikasi pengelolaan Dana PPKS/PSR belum terintegrasi dan belum memadai dalam menyajikan informasi laporan keuangan.

"Keempat, terdapat penerima dana PSR yang melebihi empat hektare per pekebun dan NIK pekebun ganda," ujarnya.

Baca juga: Halaqah NU hasilkan rumusan peremajaan sawit rakyat

Senada dengan itu Kepala Sub Direktorat Pengamanan Infrastruktur Pengairan, Pertanian dan Kelautan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung Rachmat Supriadi mengatakan masih ditemukan sejumlah masalah program PSR.

Pertama, ada temuan proses verifikasi dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan.

Kedua, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Ketiga, ada tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Keempat, adanya temuan saat penarikan dana tidak melampirkan bukti tagihan.

"Permasalahan yang ditemukan itu identik dengan temuan BPK. Terjadinya permasalahan tersebut adalah karena kelemahan dalam proses verifikasi," katanya dalam Webinar bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM” yang digelar Media Perkebunan bersama BPDPKS.

Baca juga: Pakar gizi: Minyak sawit merah tekan risiko kanker

Untuk itu, kata Rachmat, pihaknya menyarankan BPDPKS melakukan verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun, sehingga atas hasil verifikasi dari BPDPKS dteruskan kepada pihak bank mitra untuk dilakukan pencairan.

Selain itu, lanjutnya, BPDPKS melakukan pengecekan terlebih dahulu atas usulan penggunaan dana terhadap progres fisik dilapangan sehingga dipastikan dana yang digunakan secara fakta menjadi kebun BPDPKS secara periodik melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak Pekebun dan Bank mitra terkait penggunaan dana PSR.

Untuk itu, menurut dia, penyaluran dan pemanfaatan dana PSR agar disempurnakan. “Hal ini bertujuan PSR dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga meningkatkan produktivitas sawit petani,” katanya.
 

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022