DPRD DKI Jakarta minta jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dikecualikan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang mulai berlaku di seluruh Jakarta pada 1 April 2022 mendatang.karena peserta didik PAUD yang masih terlalu kecil sehingga dianggap lebih sulit untuk dikontrol
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyebutkan rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi E bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Senin (28/3) yang juga merekomendasikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA diberikan keleluasaan untuk menggelar pembelajaran tatap muka 100 persen.
"Resminya PTM 100 persen adalah 1 April 2022, kemudian rekomendasi dari Komisi E, PAUD jangan dulu 100 persen, jenjang lain boleh asal izin orangtua," tutur Iman saat dihubungi pewarta di Jakarta, Selasa.
Rekomendasi ini, kata Iman, karena peserta didik PAUD yang masih terlalu kecil sehingga dianggap lebih sulit untuk dikontrol, namun demikian dia menegaskan bahwa PAUD tidak harus ditutup.
"Jadi ganti-gantian, bukan ditutup 100 persen, tapi bergilir ya," katanya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini juga menyampaikan, DPRD DKI meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menutup sekolah apabila ditemukan kasus COVID-19 hanya satu atau dua kasus.
Penutupan sekolah sendiri diusulkan untuk boleh dilakukan apabila ditemukan kasus COVID-19 secara masif, yakni lebih dari lima persen jumlah warga sekolah.
"Kalau cuma satu atau dia, jangan sekolahnya yang ditutup, anaknya aja yang isolasi, tapi kalau memang lebih dari lima persen nah itu boleh dievaluasi (ditutup sementara)," imbuh Iman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan DPRD juga meminta Dinas Pendidikan DKI untuk membentuk satuan tugas sektoral untuk memonitor pelaksanaan PTM 100 persen.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya bimbingan konseling khusus kesehatan mental siswa di tiap sekolah.
"Mengingat, dua tahun lebih mereka mengikuti pembelajaran jarak jauh," ujar Anggara.
Lebih lanjut, DPRD mendorong Pendidikan melakukan pendampingan kepada orang tua pada siswa yang mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebagaimana diketahui, pemerintah mempersilakan orang tua untuk menghendaki anak mengikuti PJJ jika tak ingin ikut PTM.
Diketahui, pada tahun ajaran baru 2022, Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen. Kemudian, saat kasus COVID-19 meningkat, DKI memutuskan menerapkan PTM 50 persen sejak 7 Februari 2022 hingga sekarang.
Penerapan PTM 50 persen mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. SE ini membolehkan pemerintah daerah menerapkan diskresi untuk menerapkan PTM 50 persen pada daerah PPKM Level 2.
Kini, Kemendikbudristek menyatakan SE Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa menjalankan PTM 100 persen.
Karenanya, PTM di sekolah-sekolah kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Menuju endemi, DKI Jakarta secara bertahap longgarkan PPKM
Baca juga: DKI tunggu kebijakan pemerintah pusat soal PTM 100 persen
Baca juga: Wagub DKI Jakarta sebut segera memulai PTM 100 persen
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022