"Dibutuhkan pengawasan dari luar untuk memastikan (pelaksanaan) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mulai dari pencegahan sampai pemenuhan hak korban itu dipastikan terpenuhi," kata Aminah dalam konferensi pers daring bertajuk "Rekomendasi Komnas Perempuan Mengenai Pentingnya Pengawasan Independen pada Pelaksanaan RUU TPKS" yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU TPKS juga mengatur mengenai pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga independen.
Menurut dia, pengawas independen ini dapat dilakukan oleh lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional.
"Dapat dilakukan oleh lembaga nasional HAM yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas serta lembaga pengawas eksternal di dalam sistem peradilan pidana seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI untuk konteks pelayanan publik," katanya.
Dengan demikian pihaknya menegaskan tidak diperlukan pendirian lembaga yang baru karena lembaga-lembaga independen yang sudah ada menurut dia, memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU TPKS juga mengatur mengenai pemantauan dan pengawasan independen.
"Elemen inilah (pemantauan dan pengawasan) yang masih belum ada pembahasannya sama sekali oleh DPR dan belum termaktub di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Baca juga: Komnas Perempuan usul pengawas independen juga diatur dalam RUU TPKS
Baca juga: Pemerintah dan Baleg DPR mulai bahas DIM RUU TPKS
Baca juga: Kurang dari 300 kasus kekerasan seksual berlanjut di pengadilan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022