Tax ratio itu merepresentasikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah belum sepenuhnya optimal, masih ada ruang untuk peningkatan
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bhimantara Widyajala mengatakan meskipun penerimaan pajak daerah menunjukkan tren peningkatan, nilainya bisa terus dioptimalisasi.
"Tax ratio itu merepresentasikan potensi pajak daerah dan retribusi daerah belum sepenuhnya optimal, masih ada ruang untuk peningkatan," kata Bhima webinar "Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD" yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) meningkat sejak 2016 sampai 2019 dari Rp164,03 triliun menjadi Rp218,71 triliun.
Pada 2020 PDRD menurun menjadi Rp187,55 triliun karena pandemi COVID-19, sebelum naik lagi menjadi Rp201,72 triliun pada 2021.
Baca juga: DJP-DJPK Kemenkeu optimalisasi pungutan pajak dengan 78 pemda
Meskipun dari segi nilai sudah cukup besar, rasio PDRD dibandingkan Produk Domestik Bruto Regional (PDBR) rata-rata masih kecil yakni 1,35 persen pada 2016 dan meningkat menjadi 1,42 persen pada 2020.
Untuk meningkatkan rasio PDRD tersebut, Bhima berpandangan pemerintah daerah harus menyesuaikan setiap aturan agar sejalan dengan peraturan pemerintah pusat,
"Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional," katanya.
Adapun dalam lima tahun terakhir, pemerintah mencatat pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang PDRD terbesar dengan sumbangan 25,97 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menyumbang 17,53 persen, dan Pajak Bumi dan Bangunan 12,22 persen.
Baca juga: Kemenkeu sebut desentralisasi fiskal telah tunjukkan keberhasilan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022