Kenaikan pajak ini akan berpengaruh terhadap harga sejumlah barang, termasuk perangkat elektronika.
Sejumlah perwakilan merk ponsel yang dijual di Indonesia, saat dikonfirmasi ANTARA mengenai kenaikan tarif PPN menyatakan tidak menaikkan harga ponsel.
Manajer senior pemasaran produk di Samsung Electronics Indonesia, Ricky Bunardi, mengatakan hampir semua produk merk tersebut tidak mengalami kenaikan harga, terutama untuk ponsel seri Galaxy A.
"Kami mengikuti program pemerintah. Hampir semua produk Samsung tidak mengalami kenaikan harga," kata Ricky saat ditemui di Jakarta, dikutip Jumat.
Baca juga: Ekonom: Sudah waktunya PPN dinaikkan
Baca juga: Pengamat: Kenaikan tarif PPN diperlukan untuk konsolidasi fiskal
Pada umumnya, harga ponsel sudah termasuk dengan tarif pajak, bea dan cukai, salah satunya PPN. Ricky mengatakan harga seri Galaxy A, termasuk yang baru saja diluncurkan Galaxy A33 5G sudah termasuk dengan PPN 11 persen.
Kebijakan untuk tidak menaikkan harga Samsung mencakup produk di luar ponsel, yaitu wearable. Termasuk dalam jajaran wearable Samsung antara lain adalah jam tangan pintar, earbuds nirkabel dan alat pelacak SmartTag.
Ditemui terpisah, Kepala Pemasaran POCO Indonesia, Andi Renreng juga memastikan harga produk mereka tidak naik meski pun PPN pada awal April menjadi 11 persen.
"Untuk ponsel yang sudah beredar, POCO memastikan tidak ada kenaikan harga," kata Andi.
Sambil menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, menurut dia, merk ponsel tersebut tidak serta merta menaikkan harga produk ketika tarif pajak naik.
Manajer Humas OPPO Indonesia, Aryo Meidianto Aji, dalam keterangan resmi menyatakan tidak ada kenaikan harga ponsel.
"Terkait dengan ketetapan pemerintah atas kenaikan tarif PPN 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022, OPPO Indonesia memutuskan untuk tidak mengubah harga produk sebagai bentuk kepedulian kepada Ofans (sebutan untuk penggemar OPPO) dan konsumen setia kami," kata Aryo.
OPPO beralasan ingin teknologi mereka dapat dinikmati berbagai kalangan dengan tidak menaikkan harga gawai.
Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan PPN 11 persen mulai 1 April untuk menciptakan pondasi pajak negara yang kuat.
Kenaikan PPN, dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, adalah langkah untuk menyehatkan kembali APBN agar pondasi negera melalui pajak menjadi lebih kuat.
Pemerintah berupaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Melalui regulasi tersebut, ditetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022.
PPN akan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Menteri Sri Mulyani memastikan penerimaan negara akan bertambah berkat kenaikan tarif PPN.
Pendapatan negara dari pajak tersebut akan kembali ke rakyat antara lain dalam bentuk insentif, subsidi dan bantuan sosial.
Baca juga: Pemerintah resmi naikkan tarif PPN jadi 11 persen
Baca juga: Asosiasi Petani Tebu Indonesia ingin gula petani dibebaskan dari PPN
Baca juga: Bappenas-BKPM sepakati kerjasama untuk mendorong investasi
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022