• Beranda
  • Berita
  • JMS dorong Panja RUU TPKS atur tindak pidana perkosaan dan KSBE

JMS dorong Panja RUU TPKS atur tindak pidana perkosaan dan KSBE

4 April 2022 13:18 WIB
JMS dorong Panja RUU TPKS atur tindak pidana perkosaan dan KSBE
Mahasiswa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual dalam aksi damai peringatan Hari Perempuan Internasional di Alun-Alun Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mendorong Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR mengatur tentang tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di RUU tersebut.

"FPL (Forum Pengada Layanan) dan JMS mendorong Panja RUU TPKS DPR dan Pemerintah mengakomodasi masuknya pengaturan tentang tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), sebagai bentuk tindak pidana yang diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Siti Mazuma di Jakarta, Senin.

Pentingnya mengatur tindak pidana perkosaan dan KSBE di dalam RUU TPKS tersebut merupakan norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan lebih maksimal, katanya dalam konferensi pers "Jalan Panjang Advokasi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU TPKS yang Berpihak pada Korban", seperti dipantau secara daring.

Menurut Siti,  pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia dengan modus, cara, kerugian, dan alat yang digunakan pelaku untuk merendahkan dan menyengsarakan korban.

"Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS, sebagai UU lex specialis (undang-undang khusus)," katanya.

Baca juga: Anggota Panja DPR sebutkan norma baru di RUU TPKS

Tanpa pengaturan tersebut, lanjutnya, maka korban perkosaan, termasuk korban perkosaan yang mengalami kehamilan, akan rentan terhadap upaya kriminalisasi.

"Begitu pula halnya dengan kekerasan seksual berbasis elektronik. KSBE seharusnya diatur dalam RUU TPKS," tukasnya.

Dia menegaskan peraturan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE, bahkan cenderung mengkriminalisasi korban.

Oleh karena itu, dia mendorong Pemerintah dan DPR memasukkan dalam RUU TPKS terkait jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekerasan seksual, yang berdampak pada aborsi.

Dia juga berharap Panja DPR dan Pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS.

"Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022," ujarnya.

Baca juga: Anggota Panja optimis pembahasan RUU TPKS selesai pekan depan
Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS tambahkan alat bukti kasus kekerasan seksual

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022