• Beranda
  • Berita
  • RUU TPKS contoh komitmen pemerintah - DPR perjuangkan UU pro rakyat

RUU TPKS contoh komitmen pemerintah - DPR perjuangkan UU pro rakyat

6 April 2022 19:43 WIB
RUU TPKS contoh komitmen pemerintah - DPR perjuangkan UU pro rakyat
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya. ANTARA/Anita Permata Dewi

menjadi role model bagaimana sebuah undang-undang diperjuangkan

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi contoh komitmen politik pemerintah dan DPR serta partisipasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan undang-undang yang pro masyarakat.

"Ini menjadi role model bagaimana sebuah undang-undang diperjuangkan, bagaimana kolaborasi political will dari pemerintah dan DPR serta partisipasi dari masyarakat sipil semuanya," kata Willy di Rapat Pleno Baleg DPR yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan setelah sempat mandek pembahasannya di Komisi VIII, RUU ini akhirnya menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Setelah sempat mati suri di Komisi VIII, atas perintah Ketua Baleg, ini bisa kita aktifkan kembali menjadi Inisiatif Badan Legislasi," tutur Willy.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS wujud negara hadir cegah kekerasan seksual
Baca juga: Baleg DPR bawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU

Pihaknya juga menambahkan bahwa upaya untuk memperjuangkan RUU ini tidak mudah.

"Dinamika itu sebuah keniscayaan tapi perjuangan menjadi keharusan dalam setiap sejarahnya," katanya.

Pada Rabu, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Delapan dari sembilan fraksi dalam rapat pleno ini sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU di sidang paripurna DPR, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU sebelum RUU KUHP disahkan.

Baca juga: Jaringan aktivis: Ada 6 hal perlu dikawal setelah RUU TPKS disahkan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022