• Beranda
  • Berita
  • Kemenag tetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu

Kemenag tetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu

8 April 2022 15:02 WIB
Kemenag tetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu
Tangkapan layar Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu Zainal Abidin. ANTARA/Anggi Mayasari
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijrah untuk wilayah setempat, yaitu beras atau makanan pokok 2,5 kilogram per orang.

Kepala Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin di Bengkulu, Jumat, mengatakan jika diuangkan maka dibagi dalam tiga kategori, yakni pertama Rp37 ribu, kedua Rp30 ribu, dan ketiga Rp25 ribu.
 
"Untuk masyarakat muslim silakan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing," kata dia.
 
Penetapan tersebut ditentukan berdasarkan hasil rapat penentuan zakat fitrah 1443 Hijriah yang digelar oleh Kantor Kemenag Kota Bengkulu dengan dikoordinir oleh penyelenggara zakat dan wakaf.

Hadir para rapat itu, antara lain, pihak Pemerintah Kota Bengkulu, ormas Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan seluruh kepala KUA di Kota Bengkulu, serta perwakilan dari beberapa pedagang beras.
 
Dengan telah ditentukan besaran zakat fitrah, maka masyarakat di Kota Bengkulu dapat menjadikan hal tersebut sebagai patokan.

Ia mengingatkan tentang penyaluran zakat fitrah yang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.

Baca juga: Kemenag Penajam: Pelaksanaan zakat fitrah terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Kemenag ajak masyarakat tunaikan zakat lebih awal
Baca juga: Satgas COVID-19 imbau panitia zakat fitrah terapkan prokes

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022