Kantor berita Reuters pada Sabtu mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disiarkan oleh kantor berita resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, yang menyebutkan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi COVID-19 secara penuh.
Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60.000 orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi COVID-19 yang mencapai 2,5 juta orang.
Pemerintah Arab Saudi sampai sekarang belum menyampaikan informasi mengenai kuota jamaah haji untuk setiap negara, termasuk Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan bahwa pengambilan keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara bukan hanya kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.
"Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan," kata dia.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengatakan bahwa dia sudah menerima informasi mengenai rencana Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelayanan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri pada tahun 2022.
"Mungkin kuota haji tahun ini belum normal karena pandemi, namun saya berharap Indonesia dapat alokasi ideal," katanya, menambahkan, Indonesia sudah siap memberangkatkan jamaah haji.
Baca juga:
MPR minta pemerintah perjuangkan penambahan kuota haji
Kemenag rilis aplikasi HajiPintar untuk daftar haji secara daring
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022