• Beranda
  • Berita
  • Tentara-polisi jadi pj kepala daerah tidak jabat aktif di institusinya

Tentara-polisi jadi pj kepala daerah tidak jabat aktif di institusinya

12 Mei 2022 14:18 WIB
Tentara-polisi jadi pj kepala daerah tidak jabat aktif di institusinya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berbincang bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito KarnavianÊmelantik lima penjabat gubernur, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasna Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)ÊPaulus WaterpauwÊsebagai Pj. Gubernur Papua Barat,ÊSekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung, serta Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

... tidak harus bukan dipensiunkan maksudnya, tapi tidak menjabat aktif di institusinya. Menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya yaitu alih status atau ditugaskan di luar institusinya...

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menyampaikan jika ada personel TNI dan Kepolisian Indonesia yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka syaratnya tidak lagi menjabat secara aktif di institusinya.
 
"Saya melihat (jika ada calon penjabat kepala daerah dari TNI-Polri) tidak harus bukan dipensiunkan maksudnya, tapi tidak menjabat aktif di institusinya. Menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya yaitu alih status atau ditugaskan di luar institusinya," kata dia, di Jakarta Kamis.

Baca juga: Mendagri: Paulus Waterpauw diusulkan MRP Papua Barat jadi Pj gubernur
 
Salah satu penjabat gubernur yang dia lantik pada Kamis ini dan sudah alih status kepegawaian yakni Penjabat Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Walau sudah purnawira namun Waterpauw adalah pejabat teras definitif di BNPP Kementerian Dalam Negeri.
 
"Pak Waterpauw sudah pensiun, cuma ini alih status (dari ASN BNPP)," kata Karnavian tentang seniornya itu.

Baca juga: Paulus Waterpauw dilantik PJ Gubernur situasi Papua Barat aman

Setelah pensiun sebagai perwira tinggi polisi, Waterpauw dipercaya menjadi deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.
 
Selain Waterpauw, Karnavian juga melantik empat penjabat gubernur lain dan mereka semua juga ASN dengan jabatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Sesuai dengan undang-undang, kekosongan (jabatan gubernur) diisi oleh penjabat, syaratnya pejabat tinggi madya setara eselon 1," kata Karnavian.

Baca juga: Masyarakat sambut Paulus Waterpauw minta kesediaan jadi plt gubernur
 
Mereka adalah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar (penjabat gubernur Banten), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik (penjabat gubernur Sulawesi Barat), dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer (penjabat gubernur Gorontalo).

Baca juga: Tokoh adat usul Paulus Waterpauw jadi Penjabat Gubernur Papua Barat

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022