• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Malang siap terapkan pelonggaran penggunaan masker

Pemkab Malang siap terapkan pelonggaran penggunaan masker

18 Mei 2022 18:33 WIB
Pemkab Malang siap terapkan pelonggaran penggunaan masker
Bupati Malang M Sanusi. ANTARA/HO-Humas Pemkab Malang

regulasi dari Kemendagri belum ada

Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan siap untuk menerapkan pelonggaran penggunaan masker seiring dengan menurunnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Rabu mengatakan bahwa dengan kondisi penurunan kasus akibat penyebaran virus Corona di wilayah tersebut, sudah memungkinkan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kalau dari penyebaran, kita hanya 1-2 kasus per hari. Jadi dimungkinkan untuk daerah yang tidak ada paparan COVID-19. Mungkin nanti bisa lepas masker secara bertahap," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan, untuk melonggarkan penggunaan masker tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) usai Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan itu.

Baca juga: MUI izinkan shalat berjamaah tanpa gunakan masker
Baca juga: Ganjar minta masyarakat sadar lindungi diri pelonggaran aturan masker
Baca juga: Epidemiolog: Masyarakat masih perlu disiplin prokes di ruang tertutup

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang akan mengeluarkan surat edaran terkait pelonggaran kebijakan penggunaan masker tersebut. Namun, surat edaran tersebut masih menunggu aturan tertulis dari pemerintah pusat.

"Menunggu regulasinya dulu, belum ada petunjuknya. Regulasi dari Kemendagri belum ada, kita acuannya dari Imendagri itu," katanya.

Di wilayah Kabupaten Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 25.796 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan menyisakan empat kasus aktif. Sebanyak 24.738 orang dilaporkan sembuh, sementara 1.054 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali. Pelonggaran itu hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Sedangkan masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta, Presiden Joko Widodo tetap menyarankan untuk menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas.

Baca juga: Ketua DPR apresiasi kebijakan bolehkan lepas masker di area terbuka
Baca juga: Pemkot Jakbar tunggu peraturan dari gubernur terkait bebas masker
Baca juga: Pemkot Surakarta ikuti imbauan pelonggaran masker di ruang terbuka

 

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022