• Beranda
  • Berita
  • Satu dari Singapura, WNA dideportasi Imigrasi punya keluarga di Batam

Satu dari Singapura, WNA dideportasi Imigrasi punya keluarga di Batam

23 Mei 2022 13:20 WIB
Satu dari Singapura, WNA dideportasi Imigrasi punya keluarga di Batam
Keterangan pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)​​​​​​​Batam terkait dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Batam, Provinsi Kepri karena melewati batas izin tinggal di Batam, Senin (23/5/2022). ANTARA/Ilham Yude Pratama.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua WNA dari Singapura dan Malaysia karena melewati masa izin tinggal di Batam, Kepri

Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura (MRA) dan Malaysia (SKY)  yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam punya keluarga di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam, Senin (23/5).

Ia menjelaskan keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup dengan keluarganya di Batam dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya.

“Mereka mempunyai penghasilan yang dulu mereka punya melalui tabungan,” katanya.

Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata dia, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam di tempat yang berbeda.

Untuk itu, pihaknya mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa.

“Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya,” katanya.

Baca juga: KPK ungkap sulitnya tangkap buronan korupsi bersembunyi di Singapura

Baca juga: Bandit Duit di Singapura

Baca juga: Tak Mudah Tangkap Koruptor di Singapura, Kata Dubes RI


Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua WNA dari Singapura dan Malaysia karena melewati masa izin tinggal di Batam, Kepri.

“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” kata Subki Miuldi.

Ia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.

“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” katanya.

Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.

“Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal),” demikian Subki Miuldi. 

Baca juga: Singapura Deportasi Dua Anggota Federasi Serikat Petani Indonesia

Baca juga: KBRI tegaskan UAS tidak dideportasi dari Singapura

Baca juga: Singapura akan deportasi 29 sopir bus China

Baca juga: Imigrasi Batam pastikan dokumen UAS lengkap saat mau ke Singapura

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022