• Beranda
  • Berita
  • Penipu agen BRILink Pariaman gunakan uangnya untuk judi "online"

Penipu agen BRILink Pariaman gunakan uangnya untuk judi "online"

25 Mei 2022 18:36 WIB
Penipu agen BRILink Pariaman gunakan uangnya untuk judi "online"
Sejumlah wartawan memfoto dan mengambil video anggota Kepolisian Resor Pariaman, Sumbar yang sedang memeriksa pelaku dugaan penipuan terhadap Agen BRILink di Mapolres Pariaman, Rabu. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga.

Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap Sh, warga Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, karena diduga menipu sejumlah Agen BRILink, yang uang hasil muslihatnya digunakan untuk berjudi online.
​​​​​​​
"Dari pengakuan tersangka ada tujuh agen BRILink yang menjadi korban dengan total kerugian Rp8 juta," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi saat jumpa pers, Rabu.

Ia mengatakan modus operandi pelaku yang ditangkap di Sungai Limau pada Sabtu (21/5) tersebut yaitu meminta korban mengirimkan uang kepada nomor rekening yang telah diberikan pelaku. Setelah uang dikirimkan, pelaku berpura-pura mengambil uang di sepeda motor namun yang bersangkutan langsung melarikan diri.

Pelaku ditangkap korban di Sungai Limau usai melakukan aksi dan akan melarikan diri. Peristiwa tersebut pun dilaporkan warga kepada kepolisian setempat dan diteruskan ke Polres Pariaman.

Meskipun pelaku baru beraksi 1 bulan, sejumlah Agen BRILink dari tiga kecamatan di Padang Pariaman menyatakan dirinya menjadi korban, yaitu BRILink di Sungai Garinggiang, Sungai Limau, dan Batang Gasan.
​​​​​​​
"Saat ini sudah empat korban melaporkan kerugiannya atas tindakan pelaku," katanya.

Baca juga: Polisi sebut PPSU tak dibegal melainkan kalah main judi "online"

Ia menyebutkan saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk diminta keterangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti pada kasus itu yakni di antaranya kendaraan bermotor yang baru dibeli dengan cara kredit sebelum Lebaran dan bukti pengiriman uang dari agen BRILink.

Ia menyebutkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ia mengingatkan agen BRILink tidak mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum menerima uang dari pengirim agar tidak menjadi korban penipuan.

Sementara itu, pelaku pencurian tersebut Sh, 28 tahun, mengatakan ia mulai kecanduan aplikasi judi online beberapa bulan lalu.

Meskipun pelaku yang memiliki satu orang anak itu sudah mendapatkan hasil dari judi daring tersebut, uangnya digunakan lagi untuk taruhan.

"Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga. Uangnya habis begitu saja," tambahnya. 

Baca juga: Polisi tangkap selebgram di Palembang yang promosi situs judi daring

 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022