• Beranda
  • Berita
  • BPJS: Tak ada pembayaran iuran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA

BPJS: Tak ada pembayaran iuran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA

25 Mei 2022 23:13 WIB
BPJS: Tak ada pembayaran iuran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA
Ilustrasi - Pelayanan di BPJS Kesehatan. (ANTARA/ist.)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tidak ada pembayaran iuran  ganda antara peserta yang masuk dalam JKN-KIS dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Saya ingin sampaikan bahwa tidak ada pembayaran iuran ganda antara peserta yang masuk dalam JKN-KIS dengan program JKA, hanya saja jumlahnya hampir sama," kata Asisten Deputi Direksi Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara - Aceh Idris Halomoan, di Banda Aceh, Rabu.

Idris menyatakan masyarakat Aceh yang terdaftar sebagai penerima manfaat melalui program JKN-KIS itu sebanyak 2,1 juta, sedangkan yang masuk dalam JKA sekitar 2,2 juta orang dari total penduduk Aceh 5,37 juta jiwa.

"Jadi sebenarnya itu bukan pembayaran iuran ganda, hanya saja jumlah peserta dalam JKN-KIS dan JKA hampir sama, sehingga banyak yang mengira pembayaran ganda," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lhokseumawe bayar klaim rumah sakit capai Rp69 miliar

Baca juga: DPRA dan Pemprov sepakat lanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh


Idris menegaskan saat ini tidak mungkin terjadi pembayaran ganda peserta BPJS Kesehatan karena sudah menggunakan sistem nomor induk kependudukan (NIK), sehingga semuanya dapat terdeteksi.

"Sekarang untuk peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan itu sudah memakai NIK, jadi kemungkinan adanya pembayaran ganda itu sangat kecil," kata Idris.

Beberapa waktu lalu sempat terjadi polemik dugaan pembayaran ganda peserta JKN-KIS dengan JKA yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh, bahkan Pemerintahan di Aceh berencana menghentikan kontrak kerjasamanya.

Dalam kesempatan ini, Idris juga menuturkan bahwa kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh untuk program JKA sudah kembali dilanjutkan hingga Desember 2022 mendatang.

"Alhamdulillah PKS (perjanjian kerjasama) sudah diperpanjang kembali, dan berlaku hingga Desember 2022 nanti," demikian Idris Halomoan.*

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan layanan syariah JKN-KIS di Aceh

Baca juga: BPJS: Layanan kesehatan peserta JKN-KIS tetap prima selama Lebaran

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022