• Beranda
  • Berita
  • BNNP catat 664 pengguna narkoba di DIY akses layanan rehabilitasi

BNNP catat 664 pengguna narkoba di DIY akses layanan rehabilitasi

27 Mei 2022 10:06 WIB
BNNP catat 664 pengguna narkoba di DIY akses layanan rehabilitasi
Ilustrasi - Seorang pecandu narkoba terkapar karena kecanduan. ANTARA/Shutterstock/aa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di provinsi ini mengakses layanan rehabilitasi selama triwulan I Tahun 2022.

"Sebanyak 664 orang itu yang mengakses layanan mitra BNN maupun klinik BNN di DIY," kata Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari di Yogyakarta, Jumat.

Ia menyebutkan dari sebanyak 664 orang, sebanyak 557 pengguna narkoba mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta, dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.

Baca juga: BNNP: Kesadaran wajib lapor pengguna narkoba di DIY masih rendah

Windy menilai tren pecandu yang mau melaporkan diri dan mengakses layanan rehabilitasi di DIY masih sama dengan rata-rata periode tahun sebelumnya. "Belum ada peningkatan," ucap dia.

Menurut dia, belum meningkatnya kesadaran wajib lapor maupun jumlah pengakses rehabilitasi antara lain disebabkan masih kurangnya informasi para penggunanya serta masih rendahnya kepedulian keluarga.

"Mungkin keluarga ada yang tidak tahu sehingga kami harapkan lebih 'aware' (peduli)," ujar dia.

Karena itu, BNN DIY bersama BNN di kabupaten/kota hingga kini menggencarkan program intervensi berbasis masyarakat (IBM) di setiap desa untuk membantu menyadarkan keluarga maupun pengguna narkoba di lingkungan masing-masing untuk berobat.

Baca juga: Anggota DPR sambut baik rencana BNN perkuat rehabilitasi

Menurut dia, tidak sedikit dari para pengguna maupun pecandu narkoba mengira inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.

Padahal, kata Windy, selain gratis, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.

"Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar dia.

Ia menyebutkan prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk.

Baca juga: Pusat rehabilitasi hadirkan program unggulan pasien narkoba

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022