KPK memeriksa Hardianto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil petinggi PT Antam dalam kasus pengolahan anoda logam
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga memanggil seorang saksi, yakni Robby Tejamukti selaku Legal PT Antam.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Baca juga: KPK dalami proses pemurnian komponen dasar emas oleh PT Antam
Barang bukti yang telah disita tersebut antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.
Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.
Baca juga: KPK dalami pengiriman bahan baku emas Antam ke Loco Montrado
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022