Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan integrasi tarif tiga moda transportasi massal dengan tarif sebesar Rp10 ribu mulai berlaku akhir Juni 2022, setelah mendapat rekomendasi untuk disetujui dari Komisi B DPRD DKI.Kami harap akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi
"Kami harap akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi karena memang ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan yang akan menerima manfaat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Selasa.
Setelah mendapat rekomendasi persetujuan di tingkat komisi, maka hasil tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD DKI untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Apabila Gubernur DKI sudah mengantongi surat persetujuan dari Ketua DPRD DKI maka aturan hukum integrasi tarif itu akan dimuat dalam Keputusan Gubernur DKI.
Baca juga: Rekomendasi tarif integrasi transportasi sebesar Rp10 ribu disetujui
Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama sekitar dua minggu dan kemudian dilakukan implementasi dengan masa evaluasi enam bulan.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI merekomendasikan evaluasi setiap tiga bulan, namun Dinas Perhubungan DKI meminta enam bulan.
Alasannya, lanjut Syafrin, apabila tiga bulan evaluasi waktunya terbilang singkat dan belum mendapatkan gambaran pola pergerakan warga sehingga enam bulan evaluasi dinilai lebih ideal.
Syafrin lebih lanjut menjelaskan apabila di setiap stasiun MRT atau LRT Jakarta sudah terkoneksi dengan layanan TransJakarta, maka otomatis sistem akan terintegrasi optimal karena sudah terhubung teknologi.
"Sejak September 2021 sudah dilakukan pemutakhiran terkait dengan sistem di layanan halte maupun di stasiun," ucapnya.
Baca juga: Dishub DKI akselerasi integrasi tarif apabila disetujui dewan
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya masih memerlukan tambahan mesin pembaca di beberapa gerbang MRT dan LRT Jakarta sehingga bisa membaca kartu uang elektronik dan kode batang QR melalui aplikasi JakLingko.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022