Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti meminta DPR RI menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai upaya melindungi pekerja rumah tangga agar terwujud kesetaraan dan keadilan sosial.Membuka akses PRT terhadap semua paket bantuan sosia
"Dengan semangat memaknai Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Undang-undang PPRT ini seharusnya segera disahkan. Negara harus hadir dalam melindungi pekerja rumah tangga guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan sosial," kata Lena melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Dubes RI untuk Kuwait ini juga meminta agar seluruh elemen gerakan perempuan, baik yang tergabung dalam masyarakat sipil maupun organisasi politik menyamakan persepsi dan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam mendorong pengesahan regulasi terkait pekerja rumah tangga.
Sementara anggota Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa perempuan rawan sosial ekonomi, termasuk PRT, belum terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana tercantum dalam Kepmensos Nomor 146 /HUK/2013.
Baca juga: KSP dorong percepatan pengesahan RUU PPRT
Baca juga: Komnas Perempuan: Jangan ragu sahkan RUU PPRT jadi undang-undang
"Oleh karena itu, bila RUU ini disahkan, akan membuka akses PRT terhadap semua paket bantuan sosial pemerintah karena mereka tergolong orang tidak mampu yang berhak mendapat bantuan dari negara, namun selama ini belum terdaftar," ujar Eva.
Selain itu, pengesahan RUU PPRT akan menjadi pengakuan negara atas profesi pekerja rumah tangga, berdampak pada adanya jaminan perlindungan terhadap PRT dari kekerasan serta adanya kebebasan untuk membentuk perkumpulan atau serikat pekerja.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diketahui sudah 18 tahun berstatus Prolegnas di DPR RI sejak 2004. Namun belum semua fraksi sepakat membawa RUU ini ke Bamus DPR RI.
Baca juga: Presiden diminta jamin pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT transparan
Baca juga: Kowani berkomitmen terus kawal pengesahan RUU PPRT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022