Rektor UPR Dr Andrie Elia saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, membenarkan adanya penundaan tersebut. Namun, dia membantah bahwa penundaan itu akibat adanya rangkap jabatan Ketua Senat dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.
"Saya Ketua Senat Universitas Palangka Raya. Tapi untuk Ketua SPI UPR dijabat oleh Dr Petrus Senas," kata dia.
Elia pun memberikan penjelasan bahwa Surat Dirjen Diktiriset tentang Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 itu, meminta struktur senat UPR disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR.
Baca juga: Empat universitas di Kalteng kerja sama peningkatan pendidikan
Baca juga: Universitas Palangka Raya tes usap 60 pegawai deteksi paparan COVID-19
Menyikapi surat Dirjen Diktiriset tersebut, Rektor UPR memberikan hak jawab dengan memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam surat dimaksud. Dalam melakukan hak jawab itu pun sudah tertuang dalam berita acara Nomor 64/senst-UPR/2022.
"Itu saja sebenarnya. Bukan karena rangkap jabatan. Tidak benar itu. Ketua SPI UPR itu Dr Petrus Senas. Saya hanya menjabat rektor sekaligus Ketua Senat UPR," kata Elia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Prof Dr Joni Bungai ketika dihubungi rapat dengan agenda pencabutan nomor urut bakal calon rektor UPR yang seharusnya dilaksanakan, Rabu (15/6), di Ballroom Lantai 6 gedung PPIG UPR, tidak jadi dilaksanakan.
"Karena ada surat Dirjen Dikti itu yang membuat pencabutan nomor bakal calon ditunda. Untuk lebih jelas mengenai surat Dikti itu, silahkan ke Rektor UPR. Saya hanya sebagai ketua pelaksana pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026," demikian Joni Bungai.*
Baca juga: Enam dosen dan staf Universitas Negeri Palangka Raya positif COVID-19
Baca juga: Ibu rumah tangga asal Sampit raih cumlaude pascasarjana UPR
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022