"Menurut saya itu wacana yang baik untuk memastikan hak maternitas bagi perempuan pekerja terpenuhi," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Meskipun demikian, pihaknya meminta jika wacana tersebut diterapkan, maka harus dipastikan tidak berpengaruh terhadap pembinaan karir perempuan pekerja.
Baca juga: Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan
"Kita harus memastikan bahwa cuti enam bulan itu juga tidak berpengaruh pada pembinaan karir misalnya, karena kan dia cuti setengah tahun," katanya.
Andy menambahkan bahwa dalam RUU KIA juga disebutkan selama menjalani cuti, pekerja harus tetap digaji.
"Di dalam RUU-nya sudah disampaikan kalau tiga bulan adalah 100 persen, tiga bulan berikutnya 70 persen," katanya.
Pihaknya menyadari akan ada banyak tantangan dalam penerapan aturan ini, salah satunya adalah jika pekerja tersebut hamil beberapa kali maka akan mendapatkan cuti dalam jangka waktu lama dan dapat merugikan perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus ditingkatkan
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk berupaya agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan SDM perempuan mampu melaksanakan aturan tersebut.
"Bukan karena (perusahaan) 'enggak' mau ya, tapi karena 'enggak' mampu, SDM-nya kurang, apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan itu terpenuhi," katanya.
Komnas Perempuan juga meminta pembahasan wacana ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya berbagai tantangan dalam implementasinya.
Baca juga: Komnas Perempuan: Keterbatasan SDM hambat penanganan kasus kekerasan
"Bukan berarti wacananya 'enggak' implementatif ya, tapi juga sebenarnya lebih pada bagaimana melihat kemungkinan-kemungkinan tantangan dan tantangannya diantisipasi di dalam RUU-nya termasuk tantangan implementasinya," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022