"Untuk kesejahteraan ibu dan anak itu keterlibatan anggota keluarga yang lain sangat penting," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komnas Perempuan sambut baik wacana cuti melahirkan enam bulan
Dia mencontohkan adanya wacana cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan dengan tetap mendapatkan gaji, namun untuk cuti bagi ayah tidak diatur secara rinci.
"Misalnya di dalam RUU ini kan juga ada menyoal cuti bagi suami untuk melakukan pendampingan tapi tidak diatur juga nih cutinya dibayar lengkap atau tidak atau bagaimana," katanya.
Baca juga: Komnas Perempuan paparkan enam cara mencegah kekerasan daring
Menurut dia, akan terdapat banyak tantangan dalam pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, namun pihaknya yakin DPR akan mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU tersebut.
"Yang pasti DPR nanti dalam proses pembahasan akan meminta banyak masukan," kata Andy.
Baca juga: Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022