"PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku sejak 31 Mei hingga 31 Mei 2024," kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi baru saja mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang persyaratan serta proses mendapatkan kewarganegaraan RI bagi anak warga negara asing (WNA) perkawinan campuran.
Baca juga: Akademisi: Kewarganegaraan ganda bukan sesuatu yang "menakutkan"
Khususnya, anak hasil perkawinan campuran yang luput mendapatkan kewarganegaraan ganda melalui Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kedua, PP Nomor 21 Tahun 2022 juga diperuntukkan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang luput memilih status Warga Negara Indonesia (WNI) pada batas waktu usia 21 tahun.
Oleh karena itu, kata Baroto, sebelum PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut berakhir, maka pihak yang berkepentingan mengurus kewarganegaraan Indonesia didorong untuk segera mengajukan permohonan.
Baca juga: Akademisi: Anak lahir sebelum UU Kewarganegaraan wajib didaftarkan
Ia mengatakan permohonan pengajuan kewarganegaraan Indonesia bisa dilakukan di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang tersebar di sejumlah provinsi.
"Kenapa kantor wilayah? Karena filosofi saat ini adalah naturalisasi dan kemudian diberikan kemudahan serta penyederhanaan," jelas dia.
Baca juga: Menkumham target revisi PP tentang kewarganegaraan rampung 2022
Baroto menegaskan apabila masyarakat lalai mengurus dalam mengurus kewarganegaraan yang merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2022, maka kebijakan yang tidak bisa diulang.
Sebab, pada prinsipnya undang-undang yang berlaku saat ini ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Artinya, selama belum ada perubahan maka kebijakan yang diterapkan masih sama.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022