• Beranda
  • Berita
  • Dewan Pers imbau pemberitaan istri Kadiv Propam kedepankan empati

Dewan Pers imbau pemberitaan istri Kadiv Propam kedepankan empati

15 Juli 2022 13:19 WIB
Dewan Pers imbau pemberitaan istri Kadiv Propam kedepankan empati
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana (kanan) dan Arman Hanis selaku Pengacara Istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri/am.

Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," kata Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat.

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi; sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

"Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

"Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya.

Baca juga: OTK intimidasi wartawan ketika liputan di rumah Kadiv Propam

Pernyataan serupa juga disuarakan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Baca juga: Pengacara istri Ferdy Sambo datang ke Gedung Dewan Pers
Baca juga: Polri usut dugaan intimidasi wartawan di Komplek Polri Duren Tiga

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022