• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami teknis pencairan dana pinjaman LPDB-KUMKM

KPK dalami teknis pencairan dana pinjaman LPDB-KUMKM

4 Agustus 2022 13:30 WIB
KPK dalami teknis pencairan dana pinjaman LPDB-KUMKM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencairan dana pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 untuk para mitra koperasi di Jawa Barat (Jabar).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan teknis dilakukannya pencairan dana pinjaman (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 bagi para mitra koperasi di wilayah Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Empat saksi, yaitu Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir periode September 2011-Oktober 2017 Indra Baruna Setiawan, staf Divisi Bisnis 2012-2020 Muhammad Marzuki, Kepala Divisi Bisnis I Februari-Desember 2013 Asep Adipurna, dan staf Bisnis 2.2. tahun 2012 LPDB-KUMKM Carles Simanjuntak.

Sementara, saksi Muhammad Amanudin selaku staf Marketing di Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar tahun 2012-September 2016 tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis juga memanggil enam saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Kepala Divisi Manajemen Risiko LPDB-KUMKM tahun 2008-2018 Muhammad Arie Yudharto, pegawai swasta Rachma Budiyanti, pensiunan LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti, Kepala Divisi Risiko LPDB-KUMKM tahun 2008-2011 Warso Widanarto, Kepala Sub Divisi Perbendaharaan LPDB-KUMKM tahun 2018-sekarang Yayat Supriyatna, dan pensiunan LPDB-KUMKM KMS. Daniel alias Kemas Danial.

KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.

Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi.

Baca juga: KPK usut aliran uang untuk Bupati nonaktif PPU dari kas BUMD

Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan dari Bupati Mamberamo Tengah

Baca juga: KPK minta pengusaha tak jadikan pupuk bahan bancakan korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022