Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menargetkan bisa menurunkan angka stunting atau penyakit gagal tumbuh pada anak menjadi 14 pada tahun 2024.angka prevalensi stunting di Kotawaringin Timur sebesar 48,84 persen merupakan yang tertinggi di Kalimantan Tengah.
"Upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Kotawaringin Timur masih harus ditingkatkan agar target penurunan stunting yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 14 persen pada tahun 2024 dapat tercapai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotawaringin Timur Suparmadi di Sampit, Kamis.
Menurut dia, sejak 2019 lalu pemerintah pusat menetapkan Kotawaringin Timur sebagai salah satu kabupaten lokus penanganan stunting. Sejak saat itu pula penanganan stunting menjadi salah satu prioritas daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan data dari riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI 2018, angka prevalensi stunting di Kotawaringin Timur sebesar 48,84 persen. Ini merupakan yang tertinggi di Kalimantan Tengah.
"Memasuki 2021, mengacu kepada data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) dari Kementerian Kesehatan RI, angka prevalensi stunting di Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar 32,5 persen, tertinggi ketiga setelah Kabupaten Gunung Mas dan Barito Timur," katanya.
Mengacu pada data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) dari Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, data prevalensi stunting di Kotawaringin Timur per 31 Desember 2021 sebesar 23,2 persen, menurun 4,2 persen dari 2020 yang sebesar 27,4 persen.
"Dari data tersebut, walaupun mengalami penurunan, diketahui ada tiga kecamatan dengan angka stunting tertinggi yaitu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut dan Baamang. Selain itu, ada tiga kecamatan yang mengalami kenaikan angka stunting yaitu Kecamatan Kota Besi, Cempaga dan Mentaya Hilir Selatan," jelas Suparmadi.
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya menekan angka stunting. Upaya pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan sumber daya yang tersedia.
Kegiatan yang dilaksanakan mengacu pada pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kegiatan itu meliputi delapan aksi konvergensi yaitu analisis situasi, penyusunan rencana program, pelaksanaan rembuk stunting, penetapan peraturan bupati tentang kewenangan desa, pembinaan kader pembangunan manusia, pelaksanaan sistem manajemen data pengukuran dan publikasi stunting reviewe kinerja tahunan.
Baca juga: Pemkab Kotim prioritaskan penanganan stunting 29 desa
Baca juga: Gubernur Kalteng harapkan TNI bantu turunkan angka stunting
Baca juga: Wagub Kalteng optimistis bisa turunkan angka kekerdilan
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022