• Beranda
  • Berita
  • DPRD DKI awasi penanganan intoleransi di satuan pendidikan

DPRD DKI awasi penanganan intoleransi di satuan pendidikan

10 Agustus 2022 17:45 WIB
DPRD DKI awasi penanganan intoleransi di satuan pendidikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono diwawancarai awak media di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

menyediakan nomor pengaduan yang bisa diakses selama 24 jam melalui nomor WhatsApp di 081363262299

DPRD DKI Jakarta mengawasi penanganan kasus dugaan intoleransi dan diskriminasi yang terjadi di satuan pendidikan Ibu Kota untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang mengulangi tindakan tersebut di sekolah.

"Sudah pasti kami awasi, ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, tapi menjadi tanggung jawab bersama," kata Anggota DPRD DKI Gembong Warsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Ia meminta Dinas Pendidikan DKI untuk menerapkan sanksi tegas sesuai peraturan kepada oknum di satuan pendidikan yang melakukan intoleransi, pemaksaan, dan tindakan diskriminatif terhadap pelajar.

Secara spesifik, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu juga telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana soal kasus intoleransi, pemaksaan, dan diskriminasi.

Fraksinya, lanjut dia, menerima aduan masyarakat soal tindakan intoleransi, pemaksaan, dan diskriminasi sepuluh sekolah di Jakarta mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK selama periode 2020-2022.

Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah yakni di SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.

Kemudian, aduan terkait siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang diwajibkan menggunakan kerudung pada Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.

Selanjutnya, di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.

Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.

Tak hanya level SMA dan SMP, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur pada Juli 2022 yakni adanya pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di mushala.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan, lanjut anggota Komisi A DPRD DKI itu, juga menyediakan nomor pengaduan yang bisa diakses selama 24 jam melalui nomor WhatsApp di 081363262299.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap salah satu oknum guru SMA 58 Jakarta dengan memberikan hukuman disiplin dan mutasi.

"Kami beri hukuman disiplin dan tidak cukup hukuman disiplin, harus dimutasi," ucapnya.
Baca juga: Disdik DKI terapkan sanksi tegas kepada oknum intoleran
Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI minta Anies tindak oknum intoleran di sekolah
Baca juga: Vaksin BNPT, konsensus nasional lawan virus radikalisme dan terorisme

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022