• Beranda
  • Berita
  • Mendag beri Penghargaan Perlindungan Konsumen untuk enam provinsi

Mendag beri Penghargaan Perlindungan Konsumen untuk enam provinsi

31 Agustus 2022 21:49 WIB
Mendag beri Penghargaan Perlindungan Konsumen untuk enam provinsi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah). (ANTARA/ HO-Biro Humas Kementerian Perdagangan.)

Perlindungan kepada konsumen yang dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembali ekonomi lokal di daerah,

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada enam provinsi di Indonesia yang dinilai berkomitmen tinggi dan telah mendukung upaya perlindungan bagi konsumen.

"Komitmen dan dukungan provinsi terhadap perlindungan konsumen ini ditunjukkan dengan adanya peran pelaku usaha yang turut melindungi konsumen secara berkelanjutan," ujar Mendag saat menyerahkan penghargaan tersebut di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu.

Sebanyak enam provinsi yang mendapat penghargaan tersebut adalah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Utara (Sumut), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Provinsi Bali.

Apresiasi juga diberikan Mendag kepada enam kabupaten/kota yang memiliki pasar rakyat dengan memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni Kota Samarinda, Padang, Semarang, Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang, kemudian 17 daerah tertib ukur; dan 4 daerah yang mewakili 337 pasar tertib ukur.
Baca juga: BPKN terima 792 aduan konsumen sepanjang tahun 2022

Hingga saat ini, lanjutnya, di Indonesia sudah terdapat 76 daerah tertib ukur, kemudian sebanyak 2.219 pasar tertib ukur, dan tercatat ada 60 pasar rakyat mempunyai SNI Pasar Rakyat.

"Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional," ujar Zulkifli Hasan.

Perlindungan kepada konsumen yang dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembali ekonomi lokal di daerah yang tentunya juga untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kemendag dorong penguatan perlindungan konsumen

Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Mendag berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Dengketa Konsumen (BPSK).

Pengawalan perlu dilakukan agar dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, hingga penyelenggaraan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi guna meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.

“Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan, khususnya dalam transaksi perdagangan, pembentukan pasar rakyat ber-SNI dan pasar tertib ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat," kata Mendag.

Baca juga: Mendag: Komitmen bersama jaga konsistensi perlindungan konsumen

Pewarta: M.Ghofar
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022