• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Lampung pisahkan vaksin COVID-19 kedaluwarsa

Dinkes Lampung pisahkan vaksin COVID-19 kedaluwarsa

1 September 2022 17:57 WIB
Dinkes Lampung pisahkan vaksin COVID-19 kedaluwarsa
Ilustrasi - Vaksin COVID-19 yang digunakan saat vaksinasi di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan sedang memisahkan vaksin COVID-19 kedaluwarsa dari vaksin layak pakai yang tersimpan di daerahnya.

"Kemarin sudah dilakukan pendataan, banyak juga vaksin di kabupaten dan kota yang memasuki masa kedaluwarsa, jadi saat ini masih terus dicatat jumlahnya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan dipisahkannya vaksin COVID-19 yang memasuki masa kedaluwarsa dari penyimpanan di kabupaten dan kota dilakukan agar tidak ada yang tercampur dengan vaksin yang masih layak pakai.

"Sudah dipisah sekarang ada di gudang dan sedang di data, yang jelas untuk yang kedaluwarsa akan dikirimkan kembali ke pusat," katanya.

Baca juga: 40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa dipisahkan untuk pemusnahan

Baca juga: Satgas COVID-19: Masyarakat Bekasi masih pilih-pilih vaksin


Dia mengatakan nantinya vaksin kedaluwarsa yang berasal dari daerah setelah dikirimkan kembali ke Kementerian Kesehatan akan langsung dimusnahkan.

"Yang kedaluwarsa akan dimusnahkan, untuk yang masih bisa dipakai akan tersimpan di wadah pendingin di kabupaten dan kota," ucapnya.

Menurut dia, program vaksinasi akan terus diedukasi agar percepatan vaksinasi bisa terlaksana.

Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan sebanyak 40,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa dan telah dipisahkan dari tempat penyimpanan untuk segera dimusnahkan.

Dengan adanya hal tersebut Kementerian Kesehatan telah menyampaikan panduan ke seluruh pengelola fasilitas penyimpanan vaksin di daerah agar vaksin kedaluwarsa dikeluarkan dari kotak penyimpanan sehingga tidak tercampur dengan vaksin yang masih layak pakai.

Selanjutnya, Kemenkes pun akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi bagi keperluan pemusnahan.*

Baca juga: Dinkes Bekasi kurangi permintaan vaksin antisipasi kedaluwarsa

Baca juga: Puluhan ribu dosis vaksin Sinovac di Bekasi kedaluwarsa awal Agustus

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022