Sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut di mapolres.
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pencurian alat pengendali banjir berupa Manhole Cover di kota ini bernilai total Rp90 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Tri Wahyudi dikonfirmasi di Palembang, Selasa, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni M Pendi (36) dan Novriansyah (34), warga Lorong Serengam, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan tim antibandit Polrestabes Palembang di rumah masing-masing pada Senin (5/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut di mapolres. Dalam penangkapan malam tadi terpaksa melumpuhkan sebelah kaki mereka (dengan tembakan senjata api), karena melawan aparat dan berusaha kabur,” kata dia.
Tri menjelaskan, di hadapan penyidik tersangka mengaku mencuri sebanyak 45 unit Manhole Cover milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) provinsi setempat sebagaimana pelaporan polisi terima Senin (5/9) sore.
"Pengakuan tersangka beberapa barang curian itu sudah dijual senilai Rp150 ribu per unit ke loakan," ujarnya.
Puluhan Manhole Cover yang telah dicuri tersangka itu terbuat dari besi yang sengaja dipasang pemerintah di sejumlah Jalan dalam Kota Palembang untuk menutup lubang saluran pembuangan air sebagai pengendali banjir.
Keberadaan alat tersebut, kata dia, sangat penting, mengingat Kota Palembang ini merupakan daerah dataran rendah yang berdampingan dengan aliran sungai dan rawan terjadi banjir.
“Kami tindak tegas karena selain merugikan masyarakat setempat, pemerintah juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp90 juta atas pencurian itu,” kata dia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak dua unit Manhole Cover, satu buah gerobak pengangkut, satu buah martil dan obeng.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Resmikan Taman Bio Trans, Anies wujudkan Jakarta kota ramah lingkungan
Baca juga: Jabar dukung pembangunan lima danau pengendali banjir Bandung
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022