• Beranda
  • Berita
  • KPK imbau warga tak terprovokasi surat panggilan palsu di Papua

KPK imbau warga tak terprovokasi surat panggilan palsu di Papua

22 September 2022 13:47 WIB
KPK imbau warga tak terprovokasi surat panggilan palsu di Papua
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK di wilayah Papua.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KP, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK pastikan surat panggilan kepada pimpinan DPRP Yunus Wonda palsu

Sebelumnya, kata dia, KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu tersebut yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX Papua

"Dalam surat yang tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani Muh Ridwan Saputra yang disebut sebagai penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," ucap dia.
 
Surat palsu yang diatasnamakan KPK yang beredar di Papua, Kamis (23-9-3022). (ANTARA/HO-grup wa)

Baca juga: KPK segera kirim surat panggilan kedua kepada eks Kasau Agus Supriatna

Selain itu, surat palsu tersebut juga menyatakan kepada pihak tersebut untuk menghadap kepada penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional XX Papua.

Dalam surat tersebut, pihak yang dipanggil adalah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda.

Baca juga: KPK imbau eks Kasau Agus Supriatna kooperatif penuhi panggilan

KPK mengungkapkan surat palsu tersebut diketahui beredar di wilayah Papua dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain ataupun dengan modus-modus lainnya.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke pusat panggilan 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia. 

Baca juga: Kemarin, diskusi publik RUU KUHP hingga Anies hadiri panggilan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022