"Tujuannya agar dapat dimasukkan dalam program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah mengatur soal dana bantuan korban. Dalam Pasal 1 angka 21 UU TPKS dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban," ujar Hasto.
Menurut Hasto, pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban, dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.
Sebagai gambaran, pada 2020 LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi senilai Rp7 miliar. Namun, yang memprihatinkan besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK.
UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan haknya. Kini, butuh satu langkah lagi yang harus dipikirkan untuk memastikan hak yang telah diatur sampai ke tangan para korban.
Sebagaimana mandat Pasal 35 Ayat (4) UU TPKS, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan atau pengaturan dana bantuan korban sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang dana bantuan korban kekerasan seksual.
Terdapat beberapa materi muatan dalam RPP dana bantuan korban yang diusulkan LPSK antara lain tentang sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan korban.
Baca juga: LPSK minta Unej perangi tiga tantangan besar di dunia pendidikan
Baca juga: LPSK prioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual di Shiddiqiyyah
Baca juga: LPSK sebut korban kekerasan seksual berhak ajukan hak restitusi
Baca juga: LPSK: Dua korban perdagangan orang di Suriah terima restitusi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022