"Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Jumat.
Zain mengatakan ada dua kategori penerima bantuan. Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta. Sedangkan untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta.
Ia meminta agar dana bantuan itu digunakan sesuai juknis yang telah ditetapkan dan demi peningkatan kompetensi guru madrasah, seperti menyelenggarakan forum diskusi, kajian atau menguji teori untuk menemukan solusi, dan memperkuat daya inovasi.
Baca juga: Kemenag mulai cairkan dana bantuan PIP Madrasah sebesar Rp336 miliar
Baca juga: Kemenag kucurkan Rp233 miliar bantu pesantren LPQ madrasah
"Pertemuan para pendidik dalam sebuah forum diskusi pasti akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong inovasi," kata dia.
Sementara itu, Wakil 3 Project Manajemen Unit (PMU) MEQR-Project Kemenag Anis Masykhur mengatakan proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai. Tim juga sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.
"Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk Pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, bantuan pokja diberikan sejak 2021. Untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.
"Tahun ini kami masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap III. Rencana akan kami buka pada awal Oktober 2022. Tahap ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pokja yang selama ini mendapati kesulitan dalam mengaksesnya," kata dia.*
Baca juga: Bantuan afirmasi Rp399,9 miliar disiapkan Kemenag untuk 2.666 madrasah
Baca juga: MPR dorong pemblokiran bantuan madrasah/pesantren segera diselesaikan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022