• Beranda
  • Berita
  • Kemenkominfo: UU PDP regulasi jaga kedaulatan ruang virtual

Kemenkominfo: UU PDP regulasi jaga kedaulatan ruang virtual

27 September 2022 12:50 WIB
Kemenkominfo: UU PDP regulasi jaga kedaulatan ruang virtual
Ilustrasi pentingnya keamanan data. (ANTARA/HO/Pexels)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual negeri ini.

"Sama seperti perjuangan Soetoko bersama para pahlawan AMPTT dalam membebaskan Jawatan PTT yang sekaligus merintis awal mula sektor pos dan telekomunikasi Indonesia, serta menjaga kedaulatan secara ruang fisik. Saat ini, tentunya dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur layer-layer di atasnya," kata Johnny.

Baca juga: Pemerintah komitmen ciptakan lompatan inovatif transformasi digital

Pernyataan Johnny tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel ke-77 di Bandung, Selasa.

Perjuangan dalam menjaga kemerdekaan di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan dan mitra ekosistem komunikasi dan informatika.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam proses perjuangan dalam menjaga dan merdeka di ruang digital.

Kolaborasi dan sinergi dalam meneruskan semangat perjuangan para Veteran Postel diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan transformasi digital Indonesia demi ketangguhan dan pertumbuhan nasional Indonesia yang semakin maju,"

Baca juga: Hari Bhakti Postel diperingati 27 September, seperti apa sejarahnya?

Belum lama ini, Pemerintah dan DPR RI menyetujui proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang dinilai menandai era baru dalam tata Kelola data pribadi di Indonesia khusus di ranah digital.

Beberapa kemajuan yang diharapkan lewat kehadiran UU PDP, antara lain pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

"Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat," kata dia.

Selain itu dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Baca juga: Kominfo terus dorong percepatan transformasi digital

Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban pelindungan data pribadi dalam UU PDP sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap pelindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.

Sementara dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP dinilai akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.

Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain.

"Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan pelindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," ucapnya.



Baca juga: Pengamat: Pemerintah berperan atur bisnis telekomunikasi agar sehat

Baca juga: Sejarah di balik Hari Bhakti Postel 27 September

Baca juga: Menjamurnya startup bukti tumbuhnya ekosistem digital Indonesia

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022