Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengajak masyarakat menekan kasus penyakit tidak menular dengan mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak.terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular
"Dalam kurun waktu 5 tahun saja, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia," kata Maxi Rein Rondonuwu yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.
Berdasarkan data 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 per mil meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 per mil. Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 per mil menjadi 3,8 per mil, sementara stroke meningkat dari 7 per mil menjadi 10,9 per mil.
“Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” katanya.
Baca juga: CISDI minta pemerintah terapkan cukai minuman berpemanis
Baca juga: Upaya promotif dan preventif cegah penyakit tidak menular
Data Kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam lemak melebih batas yang dianjurkan.
Maxi mengatakan batasan konsumsi gula, garam, dan lemak sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015
Asupan gula, garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).
Sementara sebanyak 61,27 persen penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari, dan 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak satu hingga enam kali per minggu. Sementara hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan (Riskesdas, 2018).
Maxi mengatakan peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.
Baca juga: Kemenkes: Pasien PTM meningkat akibat gaya hidup sedentari
Data Kemenkes juga menunjukkan bahwa 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam lemak melebih batas yang dianjurkan.
Maxi mengatakan batasan konsumsi gula, garam, dan lemak sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015
Asupan gula, garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).
Sementara sebanyak 61,27 persen penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari, dan 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak satu hingga enam kali per minggu. Sementara hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan (Riskesdas, 2018).
Maxi mengatakan peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.
Baca juga: Kemenkes: Pasien PTM meningkat akibat gaya hidup sedentari
Baca juga: Kemenkes sebut penderita hipertensi terus meningkat di Indonesia
Data pada 2015, kata Maxi, menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5 hingga 19 tahun dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016.
Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5 hingga 19 tahun dari 2,8 persen pada 2006 menjadi 6,1 persen pada 2016.
Maxi mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan gula, garam, dan lemak mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi.
Salah satunya adalah Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Baca juga: Makanan tinggi lemak naikkan risiko idap penyakit tidak menular
Data pada 2015, kata Maxi, menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5 hingga 19 tahun dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016.
Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5 hingga 19 tahun dari 2,8 persen pada 2006 menjadi 6,1 persen pada 2016.
Maxi mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan gula, garam, dan lemak mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi.
Salah satunya adalah Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.
Baca juga: Makanan tinggi lemak naikkan risiko idap penyakit tidak menular
Baca juga: CISDI: Cukai MBDK cegah penyakit tidak menular yang komprehensif
Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya penyakit tidak menular, kata Maxi menambahkan.
Maxi mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri. "Lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan program Isi Piringku," katanya.
Baca juga: Skrining kesehatan rutin disarankan bisa dimulai sejak usia 15 tahun
Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Diharapkan dengan pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya penyakit tidak menular, kata Maxi menambahkan.
Maxi mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri. "Lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan program Isi Piringku," katanya.
Baca juga: Skrining kesehatan rutin disarankan bisa dimulai sejak usia 15 tahun
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022