• Beranda
  • Berita
  • Target vaksinasi anti rabies di Jakut telah tercapai 81 persen

Target vaksinasi anti rabies di Jakut telah tercapai 81 persen

29 September 2022 08:58 WIB
Target vaksinasi anti rabies di Jakut telah tercapai 81 persen
Warga membawa hewan peliharaannya mengantre untuk mendapatkan vaksin rabies di Kantor Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Target pelaksanaan vaksinasi anti rabies di Jakarta Utara pada 2022 yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta telah tercapai 81 persen.

 "Pelaksanaan vaksin sudah 81 persen. Jadi target kami 5.000 ekor, realisasi sampai 28 September 2022 sebanyak 4.028 ekor," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Kamis.

Unang merinci 4.028 ekor hewan penular rabies (HPR) yang divaksinasi, yakni anjing sebanyak 1.143 ekor, kucing (2.861), kera (43) dan musang 11 ekor.

"Kucing dan anjing menjadi paling banyak divaksinasi, karena memang hewan ini paling banyak dibawa masyarakat ke petugas kami," kata Unang.

Tak hanya melaksanakan vaksinasi, Unang mengatakan, petugas vaksinasi (vaksinator) juga bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan hewan melalui sterilisasi, pelayanan pemeriksaan kesehatan hingga pengobatan.

Sejumlah tindakan pengobatan dalam rangka peringatan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day) tahun 2022 itu bersifat ringan. Misalnya, pemberian multivitamin, salep mata, obat gatal/ jamur dan obat cacing.

Baca juga: Pemkot Jakut targetkan 4.500 hewan peliharaan dapat vaksin anti-rabies
Baca juga: Jakarta Utara gelar vaksin rabies hewan peliharaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten mencegah wabah rabies meski sejak 2004 telah dinyatakan sebagai salah satu provinsi yang bebas rabies.

Namun, wilayah DKI Jakarta memiliki banyak pintu masuk lalu lintas HPR dari luar sehingga status DKI Jakarta bisa dikatakan sebagai daerah terancam.

Karena itu, Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan kegiatan pencegahan rabies secara periodik dan membuka layanan itu kepada masyarakat.
Pada 2022, kegiatan vaksinasi anti rabies berlangsung dua hari, yakni 27-28 September.

Lokasi pelaksanaan tersebar di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.

Persyaratan hewan yang divaksin antara lain usia hewan minimal lima bulan, kondisi sehat, tidak flu atau diare dan tidak demam, tidak sedang bunting atau menyusui serta tidak dalam masa pemulihan penyakit.
​​​​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022