Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh pemerintah dilakukan setelah RUU itu disahkan di paripurna sebagai inisiatif DPR.saat ini belum disahkan sebagai RUU inisiatif DPR
"Kita pemerintah pasif, kita baru bisa membahas RUU itu secara prosedural jika DPR telah mengesahkan itu di paripurna sebagai inisiatif DPR," ujar Edward dalam diskusi soal RUU PPRT di Jakarta, Jumat.
Secara prosedur, lanjut dia, pemerintah juga tidak dapat melakukan intevensi untuk mendorong DPR agar RUU PPRT itu segera diparipurnakan.
"Kalau itu atas inisiatif DPR maka pemerintah pasif, tidak bisa ambil alih. Jadi biasanya setiap tahun kan ada Prolegnas, biasanya antara pemerintah dan DPR membagi isu mana yang menjadi inisiatif DPR dan isu yang menjadi inisiatif pemerintah. PPRT ini inisiatif DPR," papar Eddy, demikian ia biasa disapa.
Ia mengatakan, jika RUU inisiatif DPR itu selesai di paripurna, pemerintah segera melakukan pembahasan. RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal.
"Kalau itu disahkan maka sebetulnya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menjadi suatu UU," katanya.
Baca juga: KSP: Sudah saatnya RUU PPRTdisahkan
Baca juga: KSP harap Gugus Tugas dorong pembahasan RUU PPRT di DPR
Disampaikan, Kantor Staf Presiden (KSP) telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT. Dalam gugus tugas tersebut terdiri dari Kemenko PMK, KSP, Kemenkumham, Kemnaker, Kemensos, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Eddy menambahkan, Gugus Tugas itu juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan, baik dengan Badan Legislatif, Civil Society Organization (CSO), dan pemerintah.
"Jadi sudah melakukan pembahasan secara informal supaya nanti kalau disahkan sebagai RUU inisiatif DPR kita tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membahas," tuturnya.
Eddy menjelaskan, setelah menjadi RUU inisiatif DPR, selanjutnya Ketua DPR akan bersurat kepada Presiden. Setelah itu, Presiden menunjuk kementerian dan lembaga mana saja yang akan membahas RUU itu.
"Sampai saat ini belum disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di paripurna," katanya.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong DPR sahkan RUU PPRT
Disampaikan, Kantor Staf Presiden (KSP) telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT. Dalam gugus tugas tersebut terdiri dari Kemenko PMK, KSP, Kemenkumham, Kemnaker, Kemensos, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Eddy menambahkan, Gugus Tugas itu juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan, baik dengan Badan Legislatif, Civil Society Organization (CSO), dan pemerintah.
"Jadi sudah melakukan pembahasan secara informal supaya nanti kalau disahkan sebagai RUU inisiatif DPR kita tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membahas," tuturnya.
Eddy menjelaskan, setelah menjadi RUU inisiatif DPR, selanjutnya Ketua DPR akan bersurat kepada Presiden. Setelah itu, Presiden menunjuk kementerian dan lembaga mana saja yang akan membahas RUU itu.
"Sampai saat ini belum disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di paripurna," katanya.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong DPR sahkan RUU PPRT
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022