• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker sebut BSU tahap empat disalurkan ke 1,2 juta pekerja

Kemnaker sebut BSU tahap empat disalurkan ke 1,2 juta pekerja

30 September 2022 21:03 WIB
Kemnaker sebut BSU tahap empat disalurkan ke 1,2 juta pekerja
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

di awal minggu depan, Senin (3/10), tahap empat cair

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 per orang untuk tahap empat disalurkan kepada 1,2 juta pekerja pada pekan pertama Oktober 2022.

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3/10), tahap empat cair," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan penerima BSU sebanyak 1,2 juta orang itu setelah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU.

"Kami kemarin (Kamis (29/9)) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.

Ia mengatakan pekerja yang menerima BSU itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.

Baca juga: Menaker sebut penyaluran BSU capai 48,34 persen

Baca juga: Menaker pantau langsung penyaluran BSU di Sidoarjo


"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.

Anwar memastikan Kemnaker melaporkan kepada publik terkait anggaran awal BSU dan realisasi anggaran yang disalurkan, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya.

Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyampaikan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Baca juga: Menaker: Penerima BSU di Sultra sebanyak 79.675 tenaga kerja

Baca juga: Menaker serahkan BSU dampak kenaikan BBM kepada tenaga kesehatan
 
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022