• Beranda
  • Berita
  • Sertifikat halal tak akan keluar jika tidak mendaftar di SIHALAL

Sertifikat halal tak akan keluar jika tidak mendaftar di SIHALAL

1 Oktober 2022 04:17 WIB
Sertifikat halal tak akan keluar jika tidak mendaftar di SIHALAL
Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim (kiri), dalam sosialisasi SIHALAL. ANTARA/HO-Kementerian Agama
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya," ujar Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Gubernur Jambi harapkan PDMI bantu pemerintah teliti produk halal

Ia mengatakan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kementerian Agama lewat BPJPH. Sementara pemeriksaan produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang mendapat sertifikasi dari Kemenag.

Lembaga pemeriksa halal adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat. "Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu," kata dia.

Baca juga: BPJPH: 25 ribu sertifikat halal bagi UMK tinggal tunggu fatwa dari MUI

Menurut dia, penegasan ini perlu disampaikan karena masih ditemukan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola LPH bukan melalui aplikasi SIHALAL.

"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal," kata dia.

Baca juga: BPJPH tetapkan label halal yang berlaku nasional

Ia menjelaskan para pelaku usaha yang terlanjur mendaftarkan produk usahanya lewat aplikasi LPH dan ingin mendapatkan sertifikat halal, maka wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, mengatakan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. "Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal," kata Mastuki.

Baca juga: BPJPH: Kemasan bisa dipakai sebelum berganti ke label Halal Indonesia

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022