"Faktor ekonomi memang dominan menyebabkan KDRT," kata Erry Syahrial di Kota Batam, Sabtu.
Ia menilai situasi perekonomian masyarakat sekarang boleh dikatakan makin berat dipicu naiknya harga sejumlah komoditas pokok, seperti BBM dan bahan pangan.
Di sisi lain, katanya, penurunan pertumbuhan ekonomi dampak dari pandemi COVID-19 juga belum benar-benar pulih.
Baca juga: Selama enam bulan, di OKU tercatat 264 kasus perceraian
Baca juga: KDRT meningkat saat pandemi bisa akibat faktor ekonomi, kata psikolog
Tal ayal, kondisi ini tentu dapat menimbulkan tekanan psikologis dalam kehidupan rumah tangga hingga berpotensi besar terjadinya KDRT.
"Apalagi di Batam ini biaya hidup dan angka pengangguran cukup tinggi, sehingga angka perceraian cukup tinggi pula," ujar Erry Syahrial.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam itu menyebut dalam beberapa kasus yang ia tangani di pengadilan, kasus KDRT marak terjadi di daerah industri itu akibat masalah ekonomi hingga berujung perceraian serta penelantaran anak.
Selain itu, kasus KDRT juga dominan dipicu perselingkuhan yang salah satunya disebabkan dampak penggunaan sosial media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
"Penggunaan sosial media berlebihan bisa memicu kecurigaan atau kecemburuan antar pasangan suami/istri. Ujung-ujungnya dapat menimbulkan masalah rumah tangga, seperti KDRT sampai perceraian," ujar dia.
Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi kasus KDRT, pemerintah dan pihak terkait perlu meningkatkan edukasi ketahanan keluarga dalam mengarungi biduk rumah tangga.
Terutama bagi pasangan yang akan menikah, patut diberikan pemahaman bagaimana menjadi pasangan suami-istri yang baik, saling pengertian hingga menguatkan satu sama lain ketika dihadapi dengan berbagai cobaan atau ujian rumah tangga.
Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana meningkatkan ekonomi keluarga, karena masing-masing keluarga pasti punya kemampuan berbeda dalam menghadapi kesulitan ekonomi yang terjadi saat ini.
"Yang tak kalah penting dalam berkeluarga, ialah memperbanyak amal ibadah kepada Sang Pencipta. Dengan begitu iman kita akan kuat saat dihadapi bermacam cobaan duniawi," ucapnya.
Lebih lanjut Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri itu turut menanggapi isu KDRT yang menerpa pasangan suami istri publik figur Rizky Billar dan Lesti Kejora. Menurutnya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama, bahwa sangat penting bagi calon suami atau istri untuk mengetahui latar belakang pasangan hidup sebelum memutuskan menikah.
"Juga patut kita ketahui bersama, kasus KDRT ini bukan kejahatan biasa. Pelakunya bisa dipidana penjara 5 tahun," demikian Erry Syahrial yang juga Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Seluruh Indonesia (PKPAID) tersebut.*
Baca juga: Pengadilan Agama Cianjur: perceraian tinggi karena faktor ekonomi
Baca juga: Legislator nilai ekonomi jadi penyebab terjadinya KDRT
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022