Perwakilan Divisi Penanganan dan Pelaporan Fisipol Crisis Center (FCC) UGM Arie Eka Junia di Sleman, Senin, mengatakan mendapatkan laporan dari penyintas pada 8 Oktober 2022.
"Jadi memang ada penyintas yang melapor tapi untuk identitas lebih jauh kami tidak bisa mengungkapkan," kata dia.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu, disebutkan Arie, terjadi belum lama dan menimpa lebih dari satu korban dengan lokasi kejadian rata-rata di luar kampus.
"Lebih dari satu tapi kami tidak bisa mengonfirmasi berapa karena laporan masih terus dibuka, tapi (korban, red.) lebih dari satu," kata dia.
Baca juga: PGRI Maluku: Korban kekerasan seksual harus dilindungi di sekolah
Terkait laporan tersebut, FCC UGM saat ini sedang mendokumentasikan dan memverifikasi bukti-bukti yang diserahkan pelapor.
"Ini dalam kategori pelecehan seksual, 'unwanted touch' (sentuhan yang tidak diinginkan), juga 'sexting' (pelecehan seksual dalam pesan teks), seperti itu rata-rata," kata dia.
Proses penanganan kasus itu, ujar Arie, bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM maupun dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat UGM.
"Karena ini masih baru proses awal sekali penanganan, jadi belum ada keputusan apapun yang dijatuhkan atau tindakan apapun yang dijatuhkan (kepada terduga pelaku, red.)," kata dia.
Arie berjanji penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fisipol UGM itu bisa segera tuntas.
"Kalau instruksi dari Pak Dekan tadi secepatnya karena kami tidak ingin berlarut-larut. Jadi kami akan mengoordinasikan ini secara cepat," ujar dia.
Baca juga: KPPPA apresiasi korban kekerasan seksual di ponpes Jambi lapor polisi
Baca juga: Media sosial ikut andil ungkap kekerasan terhadap perempuan dan anak
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022