• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Pekalongan larang perusahaan pekerjakan anak di bawah umur

Pemkot Pekalongan larang perusahaan pekerjakan anak di bawah umur

11 Oktober 2022 16:42 WIB
Pemkot Pekalongan larang perusahaan pekerjakan anak di bawah umur
Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan Sabaryo Pramono. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan

seseorang diperbolehkan bekerja di sebuah perusahaan minimal berumur 18 tahun

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang perusahaan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur sebagai upaya mendukung terwujudnya daerah ini sebagai "Kota Layak Anak 2022".

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan Sabaryo Pramono di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menghapus pekerja anak terutama dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

"Kami serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak melalui pencanangan kegiatan ke perusahaan-perusahaan dalam rangka deklarasi perusahaan bebas pekerja anak mulai 10 sampai 31 Oktober 2022," katanya.

Dikatakan, kegiatan roadshow dan deklarasi bebas pekerja anak ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus mendukung terwujudnya Kota Pekalongan Layak Anak 2022.

Sebanyak enam perusahaan yang dilibatkan dalam kegiatan roadshow tersebut untuk bersama-sama berkomitmen tidak mempekerjakan anak umur di bawah 18 tahun.

Baca juga: Menaker ajak semua pihak berkontribusi menghapus pekerja anak
Baca juga: Komnas HAM minta aturan larangan pekerjakan anak di industri rokok

Sabaryo Pramono menyebutkan enam perusahaan itu yaitu PT Retota Sakti, PT Transmart PT Urip Sugiharto, PT Multi Karya Cipta Manunggal, dan PT Maya Food Industries.

Menurut dia, dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen bahwa Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak.

Berdasarkan data, kata dia, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mempekerjakan anak karena mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan apabila mempekerjakan anak di bawah umur.

"Idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja di sebuah perusahaan minimal berumur 18 tahun. Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur adalah pidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp100 juta," katanya.

Baca juga: Menaker Ida: Pemerintah berkomitmen kurangi pekerja anak

Pewarta: Kutnadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022