• Beranda
  • Berita
  • Norwegia berkontribusi 56 juta dolar AS dukung FoLU Net Sink

Norwegia berkontribusi 56 juta dolar AS dukung FoLU Net Sink

19 Oktober 2022 13:02 WIB
Norwegia berkontribusi 56 juta dolar AS dukung FoLU Net Sink
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah), Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto (ujung kanan), dan Dubes Norwegia untuk Indonesia, Rut Giverin (kedua kiri) dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (19/10/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Norwegia akan berkontribusi 56 juta dollar AS (sekitar Rp867 miliar) untuk mendukung implementasi Rencana Operasional FoLU Net Sink 2030 setelah ditandatangani Perjanjian Kontribusi (Contribution Agreement) pada hari ini.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LHK di Jakarta, Rabu, Siti mengatakan bahwa menindaklanjuti MoU antara Indonesia dan Norwegia pada 12 September 2022 telah ditandatangani Perjanjian Kontribusi terkait kontribusi berbasis hasil untuk pengurangan emisi.

Perjanjian itu sendiri ditandatangani antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Indonesia Djoko Hendratto dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Giverin.

"Contribution Agreement pertama dari Norwegia, 56 juta dolar AS. Kemarin saya sudah laporkan di rapat komite pengarah BPDLH," kata Menteri LHK Siti dalam konferensi pers usai penandatanganan perjanjian tersebut.

Siti mengatakan bahwa kontribusi tahap pertama dari Norwegia itu akan dilakukan sepuluh hari kerja setelah penandatanganan perjanjian itu untuk mendukung Indonesia dalam implementasi Rencana Operasional FoLU Net Sink 2030.

Kontribusi tahap pertama berbasis hasil itu adalah untuk pengurangan emisi yang telah diverifikasi secara independen sebesar 11,2 juta ton dari pengurangan deforestasi dan degradasi hutan Indonesia pada 2016-2017.

Kontribusi keuangan berbasis hasil pada tahap selanjutnya akan dilakukan oleh Norwegia sebagai bagian dari pengurangan emisi yang dicapai pada tahun-tahun berikutnya setelah dilaporkan dan diverifikasi.

Kedua belah pihak telah menyetujui Protokol MRV yang menguraikan prinsip-prinsip pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta perlindungan sosial dan lingkungan hidup.

"Sekarang ini kita dengan demikian berarti memulai kerja-kerja operasional tetapi memang harus sistematis, harus konkret, harus pas sesuai dengan implementasi dalam rangka mendukung Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Sink 2030," jelas Siti.

Baca juga: Menteri LHK: Perhutanan Sosial beri keadilan bagi warga sekitar hutan
Baca juga: Protokol Montreal disoroti Menteri LHK dalam isu perubahan iklim

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022